Dewan Kota
Profil
Perangkat
Struktur Organisasi
Tugas Dan Fungsi
Informasi Dewan Kota
Kalender Kegiatan
Infografis
Berita Dewan Kota
Kontak
Perangkat
Beranda
Perangkat
Tugas Dan Wewenang
Tugas Dan Wewenang
Anggota Dewan Kota mempunyai tugas:
Membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintah kota.
Berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Pelaksanaan tugas Dewan Kota meliputi:
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Walikota.
Menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Membantu Walikota dalam menginformasikan berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Memberi masukan kepada Walikota dalam mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Ikut serta membantu Walikota dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan kota.
Ikut serta membantu Walikota dalam memantau pelaksanaan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Membuat rencana kerja pada setiap tahunnya.
Menyusun Tata Tertib Dewan Kota.
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, anggota Dewan Kota mempunyai kewajiban, hak dan wewenang yang diatur dalam Tata Tertib Dewan Kota.
Tata Tertib Dewan Kota disusun dan ditetapkan bersama Walikota.
Berita Terbaru
Pasha Ungu Serap Aspirasi Warga Kamal, Penanganan Banjir Jadi Sorotan
14 April 2026
Kesejahteraan Masyarakat
120 Warga Krukut Ikut Reses Anggota DPRD DKI Jakarta Guna Serap Aspirasi
23 Februari 2026
Pemerintahan
Dewan Kota Jakbar Dukung Deklarasi Komitmen 5 Pilar STBM Kebon Jeruk
27 Agustus 2025
Kesejahteraan Masyarakat
Sudis Kominfotik Jakbar dan Dewan Kota Bahas Publikasi Microsite
6 Mei 2025
Pemerintahan
Pemkot Jakbar Berharap Dewan Kota Dapat Selaras Program Kerjanya
9 Januari 2025
Pemerintahan