Perangkat

Tugas Dan Wewenang

  1. Anggota Dewan Kota mempunyai tugas:
    1. Membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintah kota.
    2. Berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
  2. Pelaksanaan tugas Dewan Kota meliputi:
    1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Walikota.
    2. Menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
    3. Membantu Walikota dalam menginformasikan berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
    4. Memberi masukan kepada Walikota dalam mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
    5. Ikut serta membantu Walikota dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan kota.
    6. Ikut serta membantu Walikota dalam memantau pelaksanaan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
    7. Membuat rencana kerja pada setiap tahunnya.
    8. Menyusun Tata Tertib Dewan Kota.
  3. Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, anggota Dewan Kota mempunyai kewajiban, hak dan wewenang yang diatur dalam Tata Tertib Dewan Kota.
  4. Tata Tertib Dewan Kota disusun dan ditetapkan bersama Walikota.